Nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, Siskaeee bersama 10 orang lain kembali menghebohkan warganet. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jaksel.
Siskaeee dkk terancam pidana 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Selain Siskaeee, sejumlah orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP Ratu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sebelum diciduk, mereka telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.