Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor," terangnya.

Dari pengembangan perkara, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli sekaligus pengurus pengiriman ke luar negeri.

"Dari pengembangan perkara, diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," jelasnya.

3. Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

Kasus ketiga adalah dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi dengan satu tersangka. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggerebek lokasi penampungan BBM di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.

"Di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM diperoleh melalui penggunaan barcode tidak sesuai kendaraan dan pembelian dari kendaraan lain," paparnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bukan Ditangkap, Ini Alasan 6 Aktivis Greenpeace Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya 

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

6 Aktivis Greenpeace Dipulangkan dari Polda Metro Jaya usai Sempat Diamankan

4 hari lalu

Bongkar Kasus Penembakan di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Kabid Humas Polda Metro Sebut Motif Masih Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal