Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam. (Foto: Ari Sandita Murti)

Polisi menduga pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta membeli BBM dari kendaraan lain untuk kemudian dijual kembali.

"Diamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan," ungkapnya.

Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukan dan diterima masyarakat yang berhak.

4. Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Kasus keempat berupa dugaan pengoplosan LPG bersubsidi dengan satu tersangka. Pada 19 Oktober 2026, petugas membongkar praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Menurut polisi, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Gas dari tabung bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bukan Ditangkap, Ini Alasan 6 Aktivis Greenpeace Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya 

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

6 Aktivis Greenpeace Dipulangkan dari Polda Metro Jaya usai Sempat Diamankan

3 hari lalu

Bongkar Kasus Penembakan di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Kabid Humas Polda Metro Sebut Motif Masih Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal