Polisi menduga pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta membeli BBM dari kendaraan lain untuk kemudian dijual kembali.
"Diamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan," ungkapnya.
Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukan dan diterima masyarakat yang berhak.
Kasus keempat berupa dugaan pengoplosan LPG bersubsidi dengan satu tersangka. Pada 19 Oktober 2026, petugas membongkar praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Menurut polisi, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Gas dari tabung bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.