JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar lima perkara tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, hingga perdagangan ilegal satwa dilindungi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, lima perkara itu meliputi dugaan penyelundupan batu hitam mengandung tembaga, ekspor ilegal merkuri, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
"Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi," ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Kasus pertama adalah dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam mengandung tembaga dengan lima tersangka. Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Kontainer tersebut membawa batu hitam mengandung tembaga yang berasal dari Gorontalo. Namun, dokumen pengiriman mencantumkan muatan sebagai kemiri.