Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Modusnya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sebagai LPG nonsubsidi," beber Dadang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, alat pemindah gas, serta segel.

5. Perdagangan 320,85 Kg Sisik Trenggiling

Kasus kelima adalah dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 320,85 kilogram dengan dua tersangka. Polisi mengungkap perkara ini setelah menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling. Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik itu diduga telah berjalan sejak Desember 2025.

"(Modusnya) Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Sisik tersebut ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bukan Ditangkap, Ini Alasan 6 Aktivis Greenpeace Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya 

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

6 Aktivis Greenpeace Dipulangkan dari Polda Metro Jaya usai Sempat Diamankan

3 hari lalu

Bongkar Kasus Penembakan di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Kabid Humas Polda Metro Sebut Motif Masih Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal