"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya batu hitam mengandung tembaga. Penyidikan mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan," tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan dan pemindahan muatan hingga pengendalian pengiriman serta kepemilikan barang.
Penyidik masih menelusuri asal mineral tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal merkuri senilai sekitar Rp1,36 miliar yang melibatkan dua tersangka. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.
Petugas menggagalkan pengiriman peti kemas menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Dalam kontainer tersebut, ditemukan merkuri yang disembunyikan bersama muatan aksesori sepeda motor tanpa dicantumkan dalam dokumen ekspor.