Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya batu hitam mengandung tembaga. Penyidikan mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan," tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan dan pemindahan muatan hingga pengendalian pengiriman serta kepemilikan barang.

Penyidik masih menelusuri asal mineral tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman.

2. Ekspor Ilegal Merkuri Senilai Rp1,36 Miliar

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal merkuri senilai sekitar Rp1,36 miliar yang melibatkan dua tersangka. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.

Petugas menggagalkan pengiriman peti kemas menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Dalam kontainer tersebut, ditemukan merkuri yang disembunyikan bersama muatan aksesori sepeda motor tanpa dicantumkan dalam dokumen ekspor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bukan Ditangkap, Ini Alasan 6 Aktivis Greenpeace Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya 

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

6 Aktivis Greenpeace Dipulangkan dari Polda Metro Jaya usai Sempat Diamankan

4 hari lalu

Bongkar Kasus Penembakan di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Kabid Humas Polda Metro Sebut Motif Masih Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal