“Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian setelah diinterogasi dari yang bersangkutan diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran. Saat itu, diamankan dua truk yang berada di pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab ya, saudara IR. Ini juga sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Edy mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Setelah informasi itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penangkapan di kawasan KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ya. Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas dan kemudian terhadap sopir, kemudian truk dan balpres kesemuanya diamankan di Polda Metro Jaya,” kata dia.