Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (foto: Aldhi Chandra)

“Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian setelah diinterogasi dari yang bersangkutan diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran. Saat itu, diamankan dua truk yang berada di pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab ya, saudara IR. Ini juga sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Edy mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Setelah informasi itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penangkapan di kawasan KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ya. Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas dan kemudian terhadap sopir, kemudian truk dan balpres kesemuanya diamankan di Polda Metro Jaya,” kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Nasional
1 hari lalu

Tegas! Purbaya Larang Impor Thrifting Ilegal: Gak Peduli, Barang Masuk Saya Berhentiin

Megapolitan
2 hari lalu

Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Buletin
1 jam lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal