Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Total ada 439 balpres (karung pakaian bekas) senilai Rp4 miliar yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya proses pengungkapan sejumlah 439 koli pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Korea Selatan, China dan Jepang. Kalau kita total dari 439 koli itu lebih kurang Rp4 miliar-an,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).

Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Pada saat itu penyidik melakukan penindakan terhadap kendaraan Colt Diesel double ya," ujar dia.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap D yang mengendarai kendaraan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Nasional
1 hari lalu

Tegas! Purbaya Larang Impor Thrifting Ilegal: Gak Peduli, Barang Masuk Saya Berhentiin

Megapolitan
1 hari lalu

Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Nasional
1 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal