Lebih lanjut, Latif mengatakan keputusan pembatalan tilang tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan sanksi tilang uji emisi. Dari evaluasi itu diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap proses uji emisi ini.
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," tutur dia.
Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memasifkan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.
"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," katanya.