Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Erfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melarang ormas sweeping hiburan malam. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Larangan itu ditekankan karena ormas tak memiliki kewenangan.

“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Hengki mengatakan untuk kegiatan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
16 jam lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Megapolitan
17 jam lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
2 hari lalu

Patroli Bareng TNI, Polda Metro Wanti-Wanti Warga Tak Main Petasan saat Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal