Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online, Ini Perannya

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus judi online, berikut perannya masing-masing. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka judi online berinisial NA (42) dan CAS (40) pada Senin (16/10/2023) lalu. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda.

“(Tersangka) NA memiliki peran sebagai CRM terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Ade menyebut, tersangka NA juga membantu para pemain judi online yang terkendala memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain terkait deposit atau withdraw.

Sementara itu, Ade mengatakan tersangka CAS berperan sebagai owner atau pemilik. CAS juga mengurus penggajian dan pembayaran operasional website.

“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 18 Kg Ganja

Megapolitan
2 hari lalu

Mutasi Polda Metro Jaya, 7 Kapolsek Diganti

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro Mutasi Sejumlah Kasat Reskrim-Kapolsek, Ini Daftarnya

Seleb
3 hari lalu

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal