Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online, Ini Perannya

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus judi online, berikut perannya masing-masing. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangkajudi online berinisial NA (42) dan CAS (40) pada Senin (16/10/2023) lalu. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda.

“(Tersangka) NA memiliki peran sebagai CRM terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Ade menyebut, tersangka NA juga membantu para pemain judi online yang terkendala memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain terkait deposit atau withdraw.

Sementara itu, Ade mengatakan tersangka CAS berperan sebagai owner atau pemilik. CAS juga mengurus penggajian dan pembayaran operasional website.

“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks

10 jam lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

15 jam lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal