Polemik Pengurus RT Minta THR, Kadisnaker DKI: Biasanya untuk Satpam dan Petugas Kebersihan

Bachtiar Rojab
Ilustrasi THR (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebuah surat edaran minta THR tengah ramai diperbincangkan. Surat yang viral itu dibuat pengurus RT 09 RW 16 dan diteken Ketua RT, Sekretaris hingga Bendahara RT di Jakarta Barat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut permintaan THR di kompleks perumahan biasanya diperuntukkan untuk THR petugas keamanan, petugas kebersihan, pengangkut sampah dan sebagainya.

"Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian," kata Hari, Jumat (7/4/2023).

Oleh karena itu dia menilai permintaan masih wajar selama tidak wajib. Permintaan juga tidak boleh mematok angka tertentu.

"Wajar kok, saya di kompleks juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok, pakai sekian, nggak boleh," ujar Hari.

Sebelumnya, pengurus RT 09 RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dipanggil kelurahan. Hal itu imbas adanya surat edaran yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

7 hari lalu

3 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan Beruntun di Jakbar, Naik Motor Dihantam Fortuner

14 hari lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

15 hari lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal