Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ari Sandita Murti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

"Jadi mereka ini makanan, molotov, batu, dan semacamnya itu seperti ada yang menyiapkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 87 pelaku kerusuhan saat demonstrasi Kamis kemarin sebagai tersangka. Ke-87 tersangka itu dari 285 orang yang terindikasi tindak pidana.

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Dari 87 orang tersebut, dia memaparkan, tujuh di antaranya ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ucap Yusri.

Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

Nasional
5 jam lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Seleb
9 jam lalu

Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Kasus Apa?

Megapolitan
15 jam lalu

Kapolda Metro Mutasi Kasat Reskrim hingga Kapolsek, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal