Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ari Sandita Murti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

"Jadi mereka ini makanan, molotov, batu, dan semacamnya itu seperti ada yang menyiapkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 87 pelaku kerusuhan saat demonstrasi Kamis kemarin sebagai tersangka. Ke-87 tersangka itu dari 285 orang yang terindikasi tindak pidana.

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Dari 87 orang tersebut, dia memaparkan, tujuh di antaranya ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ucap Yusri.

Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

21 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

21 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

23 jam lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal