JAKARTA, iNews.id - Polisi merampungkan berkas kasus pembunuhan remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, berkas dikirim ke kejaksaan pada Kamis (5/12/2024). Jaksa nantinya akan meneliti berkas tersebut.
Dia mengatakan, berkas itu bakal dikembalikan jika terdapat kekurangan. Adapun motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum bisa dipastikan, akan tetapi penyidik fokus pada tindak pidana pelaku.
Dalam kasus tersebut, anak MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," kata Nurma.