Polisi Limpahkan Berkas Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus ke Kejaksaan

Ari Sandita Murti
Rumah yang menjadi lokasi remaja membunuh ayah dan nenek di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, digaris polisi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, polisi menetapkan MAS sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

MAS menusuk ayahnya, APW saat sedang tidur di dalam kamar pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Akibat tusukan itu, APW tewas.

"Ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

Melihat suaminya tertusuk, sang istri berinisial AP terbangun dan juga menjadi sasaran penusukan oleh pelaku. Hanya saja, tusukan tak mengarah ke titik mematikan. AP pun berteriak.

"Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," kata Gogo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

6 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

11 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

11 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

14 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal