Kini, AKBP Bintoro harus diproses oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap kedua tersangka. Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan dua polisi lain berinisial Z dan ND juga bakal disidang etik terkait kasus ini.
Sementara itu, Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak dari tersangka tidak terima atas proses kasus pembunuhan itu dan memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.