Polisi Sebut Pelaku Aborsi Ilegal Bukan Dokter, Tak Punya Keahilan Bidang Kandungan

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya merilis kasus aborsi ilegal di Bekasi. (Foto Sindonews).

Saat melakukan praktik di rumahnya, kata dia pelaku hanya berani melakukan aborsi kandungan yang usianya di bawah 2 bulan atau di bawah 8 minggu. Sedangkan kandungan di atas waktu tersebut dia enggan melakukan abrosi.

"Sebabnya, janin dengan usia 8 minggu ke bawah itu bagi dia mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya itu masih berupa gumpalan darah," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, IR selaku orang yang melakukan aborsi ilegal. ST selaku suami IR yang mencari korban dan melakukan promosi aborsi ilegalnya. Lalu RS selaku pelanggan perempuan yang mengaborsi janinnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pandji Dipolisikan gegara Mens Rea, LBH Jakarta: Ancam Ruang Demokrasi!

Megapolitan
19 jam lalu

Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakpus Berpotensi Bertambah, Siapa?

Nasional
19 jam lalu

Polisi Usut Laporan soal Materi Mens Rea Pandji, Kantongi 3 Bukti

Nasional
20 jam lalu

Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal