Ady melanjutkan, polisi berhasil meringkus empat pelaku tawuran tersebut pada Rabu (11/8/2022). Di mana, salah satu dari mereka sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat dan sebagian lainnya ditangkap di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni DRH (18), MS (18), LNM (16), dan MRS (17).
"Dua orang berstatus tersangka dan dua adalah anak sebagai pelaku lantara masih di bawah umur 16 tahun," ujarnya.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam (sajam) berupa tiga buah celurit yang disembunyuksn di plafon rumah.
Adapun dua pelaku yang masih di bawah umur kini tengah mendapat pembinaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta. Sementara dua tersangka lain kini tengah ditahan di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam terjerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap anak dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukuman pidana penjara di atas 14 tahun.