Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren

Antara
Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan masker di Jakarta Barat. (Foto: Antara)

"Kami masih mendalami keterangan yang bersangkutan apakah benar membeli masker tersebut dengan harga yang sudah tinggi. Dia mengaku masker tersebut dijual dari tangan ke tangan," kata Yusri.

TFH dikenakan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam dihukum karena melakukan penimbunan di tengah tingginya permintaan.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan aparat kepolisian menangani penimbun bahan pokok dan masker. Menurutnya tindakan penimbunan memanfaatkan isu korona menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Kebakaran Hebat Gudang di Kalideres, 18 Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi!

Megapolitan
3 hari lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Nasional
3 hari lalu

Perindo Jadi Partai Pertama Sambut Baik Sosialisasi KPU di Jakarta Barat

Megapolitan
11 hari lalu

Kecelakaan Maut di Meruya Jakbar, Pengemudi Fortuner Tewas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal