Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren

Antara
Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan masker di Jakarta Barat. (Foto: Antara)

"Kami masih mendalami keterangan yang bersangkutan apakah benar membeli masker tersebut dengan harga yang sudah tinggi. Dia mengaku masker tersebut dijual dari tangan ke tangan," kata Yusri.

TFH dikenakan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam dihukum karena melakukan penimbunan di tengah tingginya permintaan.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan aparat kepolisian menangani penimbun bahan pokok dan masker. Menurutnya tindakan penimbunan memanfaatkan isu korona menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
14 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
18 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
19 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal