"Pelaku segera dilimpahkan ke bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres bogor," ujarnya.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau Pasal 480.
"Prinsipnya polda metro membantu polres bogor dalam mengungkap pelaku mengingat korban ada di PMJ dan pelaku juga di wilayah PMJ," kata Argo menegaskan.