"Saya belum menemukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait dengan itu, tetapi akan saya cek kembali karena yang terdata di kami, rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan ada sebagaimana yang tertera di belakang itu," ucapnya.
Meskipun demikian, Sutarno enggan menyebut Daycare tersebut tidak berizin atau ilegal. Ia memastikan bahwa dokumen perizinan sebagai PAUD ada.
"Saya belum bisa menyampaikan seperti itu. Data yang ada di kami seperti itu. Ada, untuk perizinannya ada, perizinan dengan nama Wensen School itu ada," katanya.
Sebagaimana diberitakan, insiden anak usia bawah lima tahun atau balita berinisial K dianiaya di Depok viral. Peristiwa itu diduga terjadi di daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada 10 Juni 2024 lalu.