Polisi Tangkap Preman Tukang Palak di Mal Cipinang Indah, Satu Pelaku Masih Buron

iNews.id
Ilustrasi tersangka kriminal ditangkap polisi. (Foto: Pixabay)

Para pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

Sebelumnya, sempat viral video di media sosial tiga orang remaja berlari meminta pertolongan di depan Mal Cipinang Indah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka diduga menjadi korban aksi premanisme berupa pemalakan.

Rekaman video CCTV yang viral dimaksud tersebut ditayangkan oleh akun Instagram @fakta.jakarta. Peristiwa itu berujung pada perampasan enam ponsel dan penyanderaan dua remaja SMP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Viral, Sopir dan Kenek Mobil Boks Dikeroyok Preman di Grogol Petamburan

Nasional
6 hari lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Nasional
15 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Seleb
1 bulan lalu

Viral Warung Epy Kusnandar Dipalak Preman, Ternyata 2 Tukang Parkir Mabuk Minta Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal