Polisi Tangkap Preman Tukang Palak di Mal Cipinang Indah, Satu Pelaku Masih Buron

iNews.id
Ilustrasi tersangka kriminal ditangkap polisi. (Foto: Pixabay)

Para pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

Sebelumnya, sempat viral video di media sosial tiga orang remaja berlari meminta pertolongan di depan Mal Cipinang Indah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka diduga menjadi korban aksi premanisme berupa pemalakan.

Rekaman video CCTV yang viral dimaksud tersebut ditayangkan oleh akun Instagram @fakta.jakarta. Peristiwa itu berujung pada perampasan enam ponsel dan penyanderaan dua remaja SMP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Nasional
14 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Nasional
15 hari lalu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke Eks Kapolres Bima Kota Kini Diburu Bareskrim

Megapolitan
24 hari lalu

Gila! Jukir Pasar Tanah Abang Getok Tarif Parkir Rp100.000, 8 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal