Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan 

Putranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: MNC News Portal)

JAKARTA- iNews.id-Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG. Tiga tersangka langsung ditahan.

Ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan ditahan karena dinilai tidak kooperatif.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).

Argo menjelaskan, alasan penahanan karena para tersangka ini sudah dua kali mangkir saat pemanggilan penyidik. Selain itu, penahanan untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

3 hari lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

3 hari lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

3 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal