Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli di JICT

Raka Dwi Novianto
Polisi menangkap preman yang terlibat pungli terhadap para sopir truk di JICT Tanjung Priok (Foto: Yohannes).

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menetapkan satu tersangka baru kasus pemungutan liar (pungli) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya dilakukan, Jumat (11/6/2021) malam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok , AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, tersangka berinisial AZA ini merupakan pengawas dari outsourching PT. MTI. Tersangka, kata dia bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang.

"Jumat, 11 Juni 2021 pukul 20.00 WIB, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengembangan kasus pungli di PT. JICT dengan menetapkan satu tersangka baru, yaitu atasan para pelaku (pengawas/supervisor outsourcing PT. Multitally Indonesia)," ujar Putu di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
21 hari lalu

Tersesat di Tanjung Priok, 3 Bocah Cikarang Bekasi Diantar Polisi Sampai ke Rumah

Megapolitan
21 hari lalu

Menumpang Truk, 3 Bocah Cikarang Bekasi Tersesat di Pelabuhan Tanjung Priok

Nasional
27 hari lalu

Kronologi Warung Epy Kusnandar Didatangi Tukang Parkir Mabuk Minta Makan, Sempat Diduga Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal