Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Karyawan MRT: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengultimatum satu pelaku pembunuhan karyawan MRT yang masih buron untuk menyerahkan diri. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Sehingga korban datang pada pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen. Nah sesuai rencana kemudian korban dibawa ke atas salah satu unit apartemen di Jakarta Selatan. Di sana, diskenariokan sesuai awal rencana mereka, di mana minumannya itu diberikan obat bius menurut mereka,” ujarnya.

Hengki mengatakan korban masih sadar setelah meminum minuman yang sudah dicampur oleh obat bius. Pelaku juga memperlihatkan bukti transfer palsu kepada korban, namun korban menolak karena curiga bukti tersebut palsu.

Hengki mengatakan pelaku membujuk korban untuk masuk ke mobil dengan janji transaksi pembelian mobil dilakukan sambil perjalanan mengantar korban ke rumahnya.

“Pada saat di Gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan ini dilakukanlah pembunuhan tersebut dengan cara yang sangat sadis. Jadi satu sebagai pengendara mobil, kemudian korban sebelah kiri, dua orang di belakang ada yang mengencangkan seatbelt, ada yang memegang tangannya, menarik bahunya baru dilakukan melukai leher korban dan menusuk tubuh korban secara berkali-kali,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

7 hari lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

22 hari lalu

3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor

2 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal