"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore ini lah (kami tentukan tersangka)," ujar dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus festival musik Berdendang Bergoyang dari penyelidikan ke penyidikan. Festival itu sebelumnya menuai polemik lantaran kelebihan kapasitas hingga banyak pengunjung jatuh pingsan.
Menurut Komarudin, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan kepolisian itu. Unsur pidana itu yakni pengabaian terhadap keselamatan seseorang.