Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Simpan Sabu di Masjid

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Sabu-Sabu. (Foto: Istimewa)

"Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Seleb
9 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
9 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal