Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Simpan Sabu di Masjid

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Sabu-Sabu. (Foto: Istimewa)

"Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

Buletin
8 hari lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Megapolitan
11 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis via Instagram di Jaktim

Megapolitan
13 hari lalu

Pengunjung Perempuan Kepergok Bawa Sabu ke Rutan Salemba, Sembunyikan di Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal