Polisi Ungkap Penjualan Miras Ilegal di Tangerang

iNews
Tim Elang Cisadane menggeledah rumah produksi miras ilegal. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim Elang Cisadane mendapatkan informasi dari warga tentang rumah yang memproduksi miras secara ilegal di Tangerang, Banten. Petugas dengan membawa surat perintah penggeledahan langsung menyambangi dan mendapatkan banyak drum-drum miras berupa ciu yang sedang diproduksi.

Para pelaku mengaku sudah 6 tahun memproduksi miras tersebut tanpa adanya izin resmi. Petugas membawa sampel bahan dasar dan beberapa jerigen ciu yang siap jual untuk dijadikan barang bukti.

Sementara itu, Tim Polsek Medan Barat melakukan penindakan kepada terduga pengedar narkoba, seorang ibu paruh baya yang sudah ditarget. Petugas membawa ibu tersebut ke rumah yang dicurigai, namun tidak mendapatkan apa-apa.

Petugas hanya sempat mendapatkan informasi dari HP pelaku adanya info razia besar-besaran yang akan terjadi agar si ibu itu tidak keluar rumah dahulu. Petugas terus mendalami kasus ini hingga didapatkan barang bukti.

Saksikan selengkapnya Police Story di iNews TV, Rabu 21 Maret 2018, Pukul 17.00 WIB.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
26 hari lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

28 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

3 bulan lalu

10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun

6 bulan lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal