Polisikan Presiden PKS, Fahri Hamzah Lengkapi Kronologis Kejadian

Reny Anggraini
Wakil DPR Fahri Hamzah (Foto: ANTARA)

Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Imam ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret. Langkah melaporkan itu terkait pernyataan Presiden PKS yang menyebutnya berbohong dan membangkang pada partai.

Menurut Fahri, dirinya sudah meminta terlapor untuk mengklarifikasi, namun justru tidak ada respon. Karena itu, Fahri bertekad melaporkan Sohibul Imam.

“Sampai saat ini, terlapor enggak ada itikad baik atau klarifikasi,” ucap Fahri.

Atas laporan yang dilayangkan Fahri Hamzah, Sohibul Imam diduga melanggar pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Serta pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
1 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal