Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi obat keras. (Foto: AI)

Menurut Reynold, para pelaku menjual obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari toko kelontong, toko kosmetik hingga menjadikan toko akuarium sebagai kedok untuk mengelabui petugas.

“Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Dia menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi juga dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan Tramadol dan sejumlah obat keras lainnya sebenarnya dapat digunakan untuk kepentingan medis apabila diperoleh melalui apotek dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan terjadi karena obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

2 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal