Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi obat keras. (Foto: AI)

“Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama,” kata Wisnu.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026 terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka. Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang,” ujar Dhimas.

Dia menambahkan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tidak semakin meluas, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

2 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal