JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan dana Rp14,6 triliun yang disebut Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang berada di Bank Jakarta tidak ada perbedaan, baik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Bank Indonesia (BI).
Dia menyebut, uang tersebut berupa deposito maupun giro yang akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran jasa hingga pembangunan proyek sampai akhir Desember 2025 mendatang.
"Jumlah yang di-amount jumlah yang disampaikan oleh Bapak Menteri Keuangan 14,6 triliun itu betul. Dan ada dua, satu yang memang berupa deposito, yang satu berupa giro. Dua-duanya diperbolehkan dan dua-duanya kita gunakan untuk menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang akan muncul, timbul sampai dengan akhir Desember," ujar Pramono dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Dia menyebut, alokasi dana yang dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta berkisar Rp16-18 triliun, sehingga dengan dana Rp14,6 triliun tersebut masih kurang.
Pramono pun berkelakar agar Menkeu Purbaya segera kembali mentransfer senilai Rp10 triliun dari dana bagi hasil (DBH) atau dana transfer.
"Kami memperkirakan sampai dengan akhir Desember kurang lebih Rp16 sampai dengan Rp18 triliun yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Jakarta. Jadi, artinya dana itu pun masih kurang. Maka dengan demikian, saya malah kalau Pak Menteri Keuangan jadi mentransfer ke Bank Jakarta 10 triliun, saya pasti akan manfaatkan untuk itu. Sehingga dengan demikian atau yang kurang bayar DBH-nya dibayar, kan gitu, ke Jakarta," tuturnya.