Pramono menegaskan, dana Rp14,6 triliun bukan dana mengendap, tetapi anggaran untuk melakukan pembayaran di akhir tahun anggaran.
"Bukan dana endapan, dana yang ditaruh berupa giro maupun deposito yang digunakan untuk membayar, membayar yang perlu dikeluarkan sesuai dengan pola yang ada, tahun 2023 kita itu membayar hampir Rp16 triliun di akhir tahun, jadi bulan November-Desember. Di tahun 2024 itu kurang lebih Rp18 triliun. Sekarang saya juga memperkirakan kurang lebih Rp16 sampai Rp18 triliun. Jadi uang yang 14,6 (triliun) ini pun masih kurang gitu. Jadi kalau mau dibantu ya monggo, silakan kami akan manfaatkan," ucap Pramono.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti anggaran yang mengendap di kas daerah. Hal tersebut disampaikan saat Purbaya menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, ada lima pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:
- Provinsi Jakarta: Rp14,68 triliun
- Provinsi Jawa Timur: Rp6,84 triliun
- Kota Banjarbaru: Rp5,17 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat: Rp4,17 triliun.