"Namun demikian, karena dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi, sehingga tidak tepat secara hukum, apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika, pasalnya lebih baru maka tinggal dipakai," tuturnya.
Henry menjelaskan, PTSL 2019 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, salah satunya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Aturan tersebut mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan satuan tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis.
Menurutnya, apabila penyidik menemukan keterlibatan pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau sengaja membantu penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu, aspek pidana korupsi perlu ditelusuri.
"Apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau dengan sengaja membantu proses penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu. Maka penyidik perlu menilai apakah terdapat dimensi tindak pidana korupsi, bukan berhenti pada pemalsuan surat," ucapnya.
Dia menilai banyaknya dokumen palsu yang ditemukan juga perlu didalami untuk melihat apakah terdapat pola tertentu. Jika puluhan dokumen palsu masuk dalam proses PTSL dengan modus yang relatif sama, menurutnya, penyidik perlu menguji apakah hal tersebut terjadi secara individual atau merupakan modus yang terorganisasi.