Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

Tim iNews.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Namun demikian, karena dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi, sehingga tidak tepat secara hukum, apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika, pasalnya lebih baru maka tinggal dipakai," tuturnya.

Henry menjelaskan, PTSL 2019 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, salah satunya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Aturan tersebut mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan satuan tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan keterlibatan pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau sengaja membantu penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu, aspek pidana korupsi perlu ditelusuri.

"Apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau dengan sengaja membantu proses penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu. Maka penyidik perlu menilai apakah terdapat dimensi tindak pidana korupsi, bukan berhenti pada pemalsuan surat," ucapnya.

Dia menilai banyaknya dokumen palsu yang ditemukan juga perlu didalami untuk melihat apakah terdapat pola tertentu. Jika puluhan dokumen palsu masuk dalam proses PTSL dengan modus yang relatif sama, menurutnya, penyidik perlu menguji apakah hal tersebut terjadi secara individual atau merupakan modus yang terorganisasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Metro Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019

27 hari lalu

Mulai Berlaku! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 17 Kantah Ini

1 bulan lalu

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Belum Kantongi Sertifikat SLHS hingga 10 Agustus 

1 bulan lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal