Prostitusi Online Artis di Sunter, Muncikari Pasang Tarif hingga Rp110 Juta

Sindonews
Yohannes Tobing
Dua muncikari yang ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis di kawasan Jakarta Utara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AR dan CA dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis ST (27) dan MA (26) di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kedua muncikari memasang tarif puluhan juta bagi para pria hidung belang.

"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Bahkan tersangka menyediakan layanan lebih bagi para pelanggannya dengan tarif mencapai Rp110 juta. Salah satunya seperti yang dilakukan artis ST dan MA.

"Jadi perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan 'threesome'. Itu tarifnya Rp110 juta dengan keuntungan bagi muncikari sebesar Rp50 juta," kata Sudjarwoko.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Legislator Perindo Dina Masyusin Blusukan ke Lagoa, Tinjau Tanggul Pesisir Jakarta

Nasional
5 jam lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Megapolitan
7 jam lalu

Ngeri! Penampakan Pantai Mutiara Jakut, Air Laut Lebih Tinggi dari Daratan

Megapolitan
8 jam lalu

Warga Blok Empang Muara Angke Pilih Bertahan di Rumah meski Digenangi Banjir Rob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal