JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 dari 33 pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur masuk dalam kategori non-esensial akan terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. PSBB total diberlakukan otoritas setempat mulai Senin (14/9/2020).
Dispensasi diberikan hanya bagi sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan kapasitas minimal selama penerapan PSBB total.
"Kalau dari data kami ada 14 pasar dengan kriteria esensial (bidang usaha vital), dari total 33 pasar tradisional. Artinya, ada sekitar 19 pasar yang saat ini berkategori non-esensial," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Kegiatan usaha esensial bisa beroperasi asal tidak secara penuh seperti masa normal, dan disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung maupun pedagang dan karyawan.
Badrudin mengatakan kriteria usaha esensial bergerak pada 11 sektor usaha di antaranya kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.