Putusan SPG Korban Pemerkosaan Kembali Ditunda, RPA Perindo Minta Hakim Tak Berlarut-larut

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel di PN Bekasi, Rabu (24/1/2024). (Foto MPI).

BEKASI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sidang yang sedianya pembacaan putusan harus kembali ditunda. 

RPA Perindo pun meminta agar Majelis Hakim tidak berlarut-larut memutus kasus ini dan selalu mempertimbangkan hak-hak korban.

"Putusan ini akan diundur sekitar dua minggu. Kami RPA berharap bersama tim bidang hukum kami tolong majelis hakim memberikan hak-hak yang nantinya keputusan terbaik," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, di PN Bekasi, Rabu (24/1/2024).

Kenzo menceritakan bahwa alasan penundaan lantaran hakim tengah melakukan pertimbangan terkait pembayaran restitusi dari terdakwa ke korban. 

"Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak mampu membayar restitusi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

7 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

9 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

12 hari lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal