Afifi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan merapatkan bersama Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah dan lain sebagainya.
"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," ucapnya.
Dia menegaskan, Gubernur Pramono telah menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM.
Sementara mengenai polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 meter dari satuan pendidikan, masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.