Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Muhammad Refi Sandi
Rapat Pansus Raperda KTR Jakarta (foto: Refi Sandi)

Afifi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan merapatkan bersama Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah dan lain sebagainya.

"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," ucapnya.

Dia menegaskan, Gubernur Pramono telah menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM. 

Sementara mengenai polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 meter dari satuan pendidikan, masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Nasional
5 bulan lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Health
6 jam lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal