Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Muhammad Refi Sandi
Rapat Pansus Raperda KTR Jakarta (foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Menyikapi itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Afifi menekankan, semua aspirasi dari masyarakat terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM masih ditampung.

Hal ini dilakukan agar saat Perda KTR diterapkan, tidak ada yang dirugikan, seperti yang diinginkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. 

"Jadi, pada prinsipnya, drafnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," kata Afifi usai Rapat Pansus Raperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Rapat finalisasi Raperda KTR dipimpin Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi. Mirisnya 60 persen anggota pansus tidak hadir dalam rapat tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Nasional
5 bulan lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Megapolitan
3 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal