JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menyikapi itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Afifi menekankan, semua aspirasi dari masyarakat terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM masih ditampung.
Hal ini dilakukan agar saat Perda KTR diterapkan, tidak ada yang dirugikan, seperti yang diinginkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Jadi, pada prinsipnya, drafnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," kata Afifi usai Rapat Pansus Raperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rapat finalisasi Raperda KTR dipimpin Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi. Mirisnya 60 persen anggota pansus tidak hadir dalam rapat tersebut.