Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Muhammad Refi Sandi
Rapat Pansus Raperda KTR Jakarta (foto: Refi Sandi)

"Pilihannya adalah mau diatur di Perda atau tidak, sekalipun tidak diatur di Perda, itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi mengatakan bahwa pembahasan Raperda KTR telah selesai dibahas hingga Pasal 26, terutama berkaitan substansial dan redaksional yang masih ditampung. 
 
"Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya Perda ini," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Nasional
5 bulan lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Health
10 jam lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal