"Pilihannya adalah mau diatur di Perda atau tidak, sekalipun tidak diatur di Perda, itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi mengatakan bahwa pembahasan Raperda KTR telah selesai dibahas hingga Pasal 26, terutama berkaitan substansial dan redaksional yang masih ditampung.
"Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya Perda ini," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS ini.