Dari situ barulah proses pendampingan atau advokasi dilakukan. Apabila memang ditemukan unsur pidana kuat maka akan dibantu pelaporan ke polisi, tetapi jika tidak akan dilakukan proses mediasi.
Sejauh ini terdapat 9 kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masuk jalur hukum yang sedang ditangani RPA Partai Perindo. Sedangkan 15 kasus sudah diselesaikan lewat jalur mediasi.
"Yang lewat mediasi ada 15 kasus, ini memang perkara yang indikasi pidana lemah tapi ini ancaman buat anak, tentu kita harus selesaikan jalur mediasi sehingga hak korban tetap didapatkan lewat sana," kata Tama.