RPA Partai Perindo Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S. Langkun (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap dan konsisten mendampingi anak dan perempuan korban kasus kekerasan hingga selesai. Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan dapat mengubungi RPA atau Partai Perindo baik secara langsung maupun daring.

"Sebetulnya sama seperti perkara umumnya, yang pertama bisa menghubungi telepon, bisa juga kirim email ke RPA Perindo. Kedua bisa datang langsung, saat ini kalau di Jakarta ada di gedung High End, satu dengan MNC," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S. Langkun di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Bogor, Jumat (21/10/2022).

"Kalau di Kabupaten Bogor bisa datang ke sini sebetulnya kantor DPD, janjian dengan teman-teman di sini," ujar Tama.

Setelah itu pendamping RPA akan mengumpulkan informasi atau keterangan sebanyak-banyaknya dari pelapor. Informasi juga harus dipastikan fakta atau bukan hoaks.

"Lalu kita membangun semacam hubungan dalam konteks kontrak yang artinya harus ada penyerahan kuasa kepada kami sehingga bisa bertindak atas nama korban," ujar Tama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota

Nasional
10 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
12 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
14 hari lalu

Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal