RPA Perindo Ambil Barang Milik Korban Kasus Pemerkosaan di Kejari Bekasi

Giffar Rivana
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Fare di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, RPA Partai Perindo mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada R (30) dan J (30), pemerkosa dan pencuri SPG di Cibubur, Kota Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Selain itu, hakim juga mewajibkan pembayaran restitusi senilai Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dan barang-barang milik korban yang dirampas dikembalikan.

Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28), perempuan berprofesi sebagai SPG korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan di kawasan Cibubur.

N diperkosa oleh tiga pelaku pada 11 Juni 2023 lalu. Barang-barang miliknya juga dirampas. Korban lalu dibuang di kebun kawasan Kemang, Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
5 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal