Sebelumnya, RPA Partai Perindo mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada R (30) dan J (30), pemerkosa dan pencuri SPG di Cibubur, Kota Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Selain itu, hakim juga mewajibkan pembayaran restitusi senilai Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dan barang-barang milik korban yang dirampas dikembalikan.
Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28), perempuan berprofesi sebagai SPG korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan di kawasan Cibubur.
N diperkosa oleh tiga pelaku pada 11 Juni 2023 lalu. Barang-barang miliknya juga dirampas. Korban lalu dibuang di kebun kawasan Kemang, Bogor.