RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja 

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu di RSUD Koja, Kamis (5/10/2023).

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dia ditugaskan mengurus barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

Ternyata barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Hamil Lagi setelah Keguguran, Dokter Ingatkan 3 Tanda Bahaya Tak Boleh Diabaikan

11 jam lalu

Punya Riwayat Keguguran, Ini Olahraga Harus Dihindari Ibu Hamil

4 hari lalu

Ibu Hamil Jauhi Polusi! Paru-Paru Janin Bisa Terganggu hingga Dewasa

8 hari lalu

Kisah Dramatis Ibu Hamil Melahirkan saat Gempa NTT, Nyaris Tak Bisa Dibawa ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal