RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja 

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu di RSUD Koja, Kamis (5/10/2023).

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dia ditugaskan mengurus barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

Ternyata barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
27 hari lalu

Belum 6 Bulan Sudah Hamil Lagi, Apa ASI Bayi Bisa Terhenti?

2 bulan lalu

Ibu Hamil Dilarang Makan Ikan Mentah, Ini Bahayanya Kata Dokter

2 bulan lalu

Ibu Hamil Bolehkah Makan Seafood? Dokter Ungkap Jenis Ikan Harus Dihindari

2 bulan lalu

BAB Jadi Coklat Gelap setelah Minum Zat Besi, Normal atau Berbahaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal