"Iya, jadi hari ini pemeriksaan terakhir, nanti berkas-berkasnya akan dikirimkan ke JPU. Nanti kita akan kawal sampai persidangan," katanya.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perempuan berusia 17 tahun diduga disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil namun enggan bertanggung jawab.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku. Ayah korban menghubungi saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," ujar Amriadi.