Hal tersebut kata dia merupakan konsistensi RPA Partai Perindo, bahwa kami pelopor untuk memperjuangkan perlindungan anak dan perempuan.
"Masyarakat harus berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialami anak dan perempuan kepada kami. Kalau di Jakarta bisa di High End, sedangkan di setiap provinsi bisa melaporkan ke kantor Perindo setempat," terangnya.
Setelah melaporkan ke RPA Partai Perindo, Jeannie menyebutkan orang tua korban memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo. Dari situ pihaknya dapat memberikan pendampingan kepada korban dari awal sampai selesai hingga proses rehabilitasi.