RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Vonis 

Carlos Roy Fajarta
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mengawal enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga vonis hukuman maksimal di peradilan. Kini mereka sedang mendampingi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).

"Dari Mei 2022 lalu, sampai sekarang sudah tujuh kasus kami dampingi hingga pengadilan. 6 orang sudah diputus untuk dipenjarakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Jeannie.

Jeannie mengimbau masyarakat untuk tidak ragu membuat laporan apabila keluarga atau kerabatnya menjadi korban tindakan kekerasan seksual dan fisik. 

"Harapan kami dari RPA Perindo supaya masyarakat Indonesia masyarakat Indonesia untuk tidak sungkan dan malu melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke RPA karena kami mendampingi secara gratis," tambah Jeannie.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Terhadap 3 Anak di Bawah Umur

Megapolitan
1 tahun lalu

Lecehkan Pasien, Perawat di Klinik Tangerang Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
2 tahun lalu

Kasus Pelecehan Seksual Kasir Toko Kue di Depok Berakhir Damai, Pelaku Ngaku Khilaf

Megapolitan
2 tahun lalu

Didampingi RPA Perindo, Ortu Korban Persetubuhan Anak di Jakut Berterima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal