RPA Perindo Tak Puas dengan Tuntutan 1 Tahun bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Sukron
RPA Partai Perindo tak puas dengan tuntutan 1 tahun bagi pelaku pencabulan di bawah umur di Tangerang. (Foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Tangerang dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang hadir langsung mengawasi jalannya persidangan menilai tuntutan dari JPU tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua terdakwa diberi pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta. Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan tuntutan kedua terdakwa tak memenuhi unsur keadilan.

"Menurut kami tuntutan ini belum memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban," katanya, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan akan mengawal kasus ini sampai selesai.

"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa, karena hingga kini korban mengalami trauma yang mendalam," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

16 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

16 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

16 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal