JPU beralasan tuntutan 1 tahun kepada kedua terdakwa dengan pembinaan di LPSK Sentra Mulya Jaya karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.