RPA Perindo Tak Puas dengan Tuntutan 1 Tahun bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Sukron
RPA Partai Perindo tak puas dengan tuntutan 1 tahun bagi pelaku pencabulan di bawah umur di Tangerang. (Foto: MPI)

JPU beralasan tuntutan 1 tahun  kepada kedua terdakwa dengan pembinaan di LPSK Sentra Mulya Jaya karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Nasional
4 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadan di Tangerang 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal