Salah Terapkan Pasal Tilang ke Pengendara, Dua Polisi Dapat Sanksi Disiplin

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi, polisi melaksanakan apel di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menganulir sanksi tilang pengendara mobil Toyota Avanza Hitam yang mengangkut sepeda. Alasannya, sala menerapkan pasal dalam penindakan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengatakan, kedua polisi yang salah menerapkan pasal tilang diberikan sanksi teguran dan disiplin. 

"Tindakan disiplin ini kan kita marahi, kita (suruh) pushup, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," ujar Argo di Jakarta, Sabtu (2/10/2021). 

Dia menuturkan, sanksi teguran dan disiplin yang diberikan kepada anggotanya telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. 

"Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan yang misalnya mukul atau memaki itu bisa kita sanksi lebih berat, tapi saat divedeokan tidak melakukan hal lain. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahnnya juga," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan saat Ramadan, Ajak Bangun Rasa Toleransi

Megapolitan
5 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Pimpin Gerakan Bang Jasri, Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Megapolitan
14 jam lalu

Polda Metro Petakan Titik-Titik Rawan SOTR selama Ramadan, Gencarkan Patroli

Nasional
1 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal